Nasional

MADILOG : Dugaan Sulitnya Mencari Informasi di Perkimta Tangsel, Terkait UPTD

MADILOG : Dugaan Sulitnya Mencari Informasi di Perkimta Tangsel, Terkait UPTD

Tangsel – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya.

Oleh karena itulah untuk memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal ini di sampaikan oleh jendral lapangan, Hotman “kami beserta rekan rekan dan puluhan anggota MADILOG, tuntut informasi dan kejelasan masalah UPTD di Dinas Perkimta Tangsel, karena menurutnya Dinas Perkimta Tangerang Selatan yang disinyalir tidak mau memberikan Keterbukaan Informasi Publik bahkan untuk menerima kami pun sepertinya tidak berkenan.

Dikatakannya aksi demonstran kembali kami lakukan, yang mana hal itu dilakukan atas pernyataan kepala Dinas dibeberapa media yang mengkounter aksi pertama dari MADILOG ( masyarakat anti dinasti dan oligarki )13/03/2023

Perlu diketahui pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan).

Hotman menjelaskan terkait tuntutan kami ini, mengenai adanya Keterbukaan Informasi Publik, kenapa Dinas tidak mau terbuka atau setidaknya melakukan diskusi,”papar Hotman,”

Lebih lanjut,Hotman menjelang dengan kembali nya melakukan aksi ini dengan beberapa Puluhan Masyarakat Anti Dinasti dan Oligarki (MADILOG) berkumpul di depan gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menuntut kejelasan terkait UPTD yang diduga terjadi simpang siur, kamis(13/4/23).

Diketahui dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 09 tahun 2022 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang beda di bawah DSDABMBK pindah ke Dinas PERKIMTA. Perwal terkait UPTD di Perkim diperjelas dengan Perwal Nomor 111 tahun 2022.

Hotman selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa masih menemukan banyak dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan yang menurut kami tidak sesuai dengan perwal tersebut.

“Menurut kami meskipun sudah ada dua perwal yang mengatur tentang dasar dan teknis tersebut, terindikasi masih menemukan banyak kejanggalan dan pertanyaan”, tutur Horman.

Kami hanya mempertanyakan hal tersebut terkait landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk Plt sebagai pengganti kepala UPTD?
Yang mana hal itu tidak disebutkan dalam Perwal.

Kendati tidak ada dalam Perwal, Plt ini apakah hanya inisiatif dinas atau mungkin hanya kamuflase saja, dan hal itu harus diperjelas yang mana apa standard penentuan Plt UPTD itu ?” Ungkapnya penuh tanya.

Bahkan terkait Surat Keterangan (SK) susunan struktur UPTD menurutnya belum dikeluarkan, perwal nomor 111 tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 januari 2023, sementara dalam Perwal No 9/2022 dinyatakan pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru.
“Ini artinya perwal No 111/2023 sudah harus dilaksanakan sejak 1 januari, hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah dinas Perkim.

Akan tetapi dalam Perwal nomor 9 tahun 2022, bab 4 tentang ketentuan peralihan dikatakan bahwa pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Perwal, nah ini yang harus di jelaskan oleh Kadis Aris Kurniawan, karna nanti akan berimbas ke APBD”, pungkas nya Hot Man.

Disisi lain dalam aksi tersebut salah seorang koordinator lapangan Askan nor meminta kadis perkimta segera menjelaskan kenapa tidak mau memberikan keterangan terkait pertanyaan yang kami ajukan, apakah memang tidak menguasai untuk menjelaskan hal tersebut?
“Atau mungkin patut diduga mungkin ada sesuatu dibalik semua itu, “Tutupnya. ( Red ).

Sumber : MADILOG

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button