Kefas Hervin Devananda,STh : Siapapun Yang Melarang Orang Beribadah Harus Di Hukum

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefas Hervin Devananda,STh : Siapapun Yang Melarang Orang Beribadah Harus Di Hukum

Kota Bogor  – Terkait Pemberitaan dan Video -Video yang viral melalui Twitter, Medsos dan Group – group tentang adanya pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023),Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah,Kefas Hervin Devananda,S,Th Ketua Pewarna Jabar pun  angkat Bicara.

Menurut Pria yang Biasa di Sapa dengan Romo Kefas Ini mengatakan “Saya sudah menonton video pelarangan beribadah di Lampung oleh warga dan Ketua RT di lokasi tersebut. Tindakan tersebut merusak toleransi dan kebebasan beragama Serta menghancurkan Ke Bhinneka an di Indonesia. Aparat hukum harus menindaklanjuti secara hukum,” Tegas Pria yang juga Menjabat Sebagai Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Propinsi Jawa Barat , kepada media, Rabu (22/02/2023) di Bogor.

Menurut Romo Apapun alasan tidak boleh atau tidak dibenarkan secara seenaknya siapapun atau kelompok manapun bertindak mengganggu dan membatalkan Orang yang sedang beribadah dan menjalankan keyakinan peribadatannya

Kalaupun ada protes katanya, harus dibicarakan penuh etika, bermartabat dan sesuai hukum.

“Jika ada yang keberatan soal pelaksanaan ibadah Kristen harusnya ditunggu selesai dulu. Baru setelah itu protes dan diselesaikan dengan baik-baik,” terang  Kefas Hervin Devananda,STh ini.

Untuk itu, kepada Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Bandar Lampung hendaknya secara tegas dan bijaksana mengambil langkah keputusan yang Benar dalam menyelesaikan permasalah tersebut “Negara harus hadir dan melindungi Hak – hak Warga Negara sesuai Konstitusi Negara kita” berikan jaminan Memeluk dan menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya di atur oleh Konstitusi Kita, ujarnya

Baca Juga:  Wartawan Dianiaya di Muncang Lebak, DPN PPWI Desak Kapolres Lebak Segera Tangkap Terduga Pelaku*

Jadi jangan dengan karena alasan mayoritas adalah muslim hingga dibenarkan melakukan praktek – praktek  diskriminasi agama kepada kelompok – kelompok  siapapun. “Jangan karena alasan mayoritas, ijin belum turun atau belum lengkap administrasi. Dengan seenaknya mengunakan asas normatif dan bersikap arogan melarang orang beribadat saat lagi melakukan pemujaan. Bagaiman kalau Muslim di daerah minoritas juga diperlakukan sama. Untuk itu harus mawas diri dan jaga toleransi,” tukas Kefas Hervin Devananda,STh panjang lebar.

Selanjutnya kata Romo Kefas , hukum jangan dipakai secara formal belaka, namun di praktekkan secara materil. Bagaimanapun kita memegang asas Pancasila sebagai negara yang Berketuhanan  Yang Maha Esa.

“Kalau melarang orang beribadah itu namanya, Pancasila hanya baru  jadi sekedar jargon, Pancasila belum membumi di nusantara inin. Kepada aparat pemerintah yang disumpah kepada negara dan agama harus mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kebebasan dan kemerdekaan beragama,” ujarnya kepada Awak Media.

Terakhir kata Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat LGMI Organisasi Belanegara – Hankamrata, negara kita bukan negara agama atau negara liberal. Negera Indonesia adalah negara Pancasila atau Negara BerkeTuhanan Yang Maha Esa dalam menjalankan kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat.

“Kalau tidak beragama dan berkepercayaan bukanlah warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.menjalankan beribadat-nya masing-masing. Kalau ada yang menggangu orang beribadah sama saja mengganggu tujuan negara itu sendiri,” pungkas Romo Kefas Aktivis yang juga concern memperjuangkan keseteraan dan hubungan antar umat beragama ini (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu
Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang
TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK
Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor
Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global
PSI Hargai Sikap Kritis dan Kejujuran Ekonom Senior Faisal Basri yang Mengakui Kekhilafannya
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Berpendapat, Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat, Tidak Sesuai Fakta
Walikota Bekasi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Gereja Galaxi Periode 2023 -2026

Berita Terkait

Jumat, 8 September 2023 - 14:41 WIB

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu

Jumat, 8 September 2023 - 09:27 WIB

Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang

Minggu, 3 September 2023 - 17:10 WIB

TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

Sabtu, 2 September 2023 - 12:12 WIB

Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:59 WIB

Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global

Berita Terbaru