Topik Terkini

Warga Desa Segara Jaya. Sadih Bin Ganan :Tanah Warisnya, Belum di Bayarkan Oleh Oknum PLN

  1. Warga Desa Segara Jaya.
    Sadih Bin Ganan :Tanah Warisnya, Belum di Bayarkan Oleh Oknum PLN

Bekasi 3 Februari 2023
DPP Investigasi AWDI.

Bekasi – Warga Sadih Bin Ganan selaku Ahli Waris pemilik Tanah adat seluas 7560 Meter Persil 29 dI Nomor Kohir 272 atas Nama Nisan Bin Sanim lokasi Di Pal Jaya Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Layangkan Surat Protes Keberatan melalui Kuasa Pendampingnya Budi Wahyudin Syamsu, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.

Dalam kesempatan ini Sadih menuturkan sebagai warga yang merasa dirinya serta keluarganya terzolimi bahwa tanah warisannya yang ia miliki bersama keluarga diduga telah di pagar dan di Plot oleh pihak PJB PT PLN namun sampai saat ini belum ada pembayaran atau ganti rugi oleh Pihak Panitia Penyediaan lahan PT PLN Pusat.

Yang menjadikan pertanyaan keluarga kami menurut Sadih, dalam hal ini apakah ada salah bayar atau mungkin keliru,yang dikuatirkan oleh kami yaitu adanya dugaan upaya penggelapan dari upaya adanya dugaan penyerobotan oleh pihak oknum desa ataupun para spekulan para Mafia tanah wilayah Segara Jaya.

Menurut Sadih Almarhum Kakeknya Nisan Bin Sanim telah membagi Warisan Tanah Kepada Anak anaknya, yaitu 1.Ganeng.
2.,Ganan,dan Nasah, yang dimana menurutnya pembagian tanah dari orang tuanya suratnya terpisah seluas 7650 meter persegi yang terletak di Pal Jaya,Desa Segara jaya.

Karena keterbatasan Pengetahuan dan pendidikan maka sadih bingung terhadap tanah miliknya yang diurug dan hanya di janjikan penyelesaianya baik oleh pihak Desa Maupun para pihak yang yang di beri kuasa pada saat itu, hingga terjadi Pembebasan Pengadaan Tanah Untuk PJB PLN, pada tahun 2008, saya dan keluarga merasa terzolimi”Ungkap sadih.

Bahkan sudah sempat diurus dan dikuasakan Pengacara namun sampai saat ini hasilnya nihil. Sampai pada akhirnya kami memohon bantuan Kepada DPP AWDI yang diterima langsung oleh Ketua Umum Budi Wahyudin Samsu.

Dalam paparannya, Budi Wahyudin Syamsu menerima laporan sadih bin Ganan mengatakan” Apabila benar apa yang disampaikan Sadih.Pihaknya akan melakukan upaya mediasi baik oleh pihak Pantia Pengadaan Tanah PT PLN pusat, maupun Pihak Pihak Instansi lainya yang terkait.

Saat ini Budi layangkan Surat ke Pihak Kepala Desa Segara Jaya untuk mendapatkan Informasi dan penjelasan Kepala Desa Segara Jaya.

Harapan kepada para pihak dapat berkenan masyarakat yang terzalimi dan menuntut keadilan. DPP AWDI akan terus lakukan Konfirmasi serta investigasi bila ini adalah sebuah kebenaran. /J/B/Tim/Red.03/02/2023.( Red )

Sumber : Ketua Umum Awdi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button